Cirebon (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berkomitmen mengawasi setiap konten di media sosial (medsos) sebagai langkah untuk mengantisipasi munculnya informasi yang bisa melanggar aturan terkait Pemilu 2024.
"Kita bersinergi dengan instansi terkait, salah satunya yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) terkait penyebaran hoax," kata Ketua Bawaslu Cirebon Sadaruddin Parapat di Cirebon, Rabu.
Baca juga: Bawaslu Kota Cirebon larang parpol berkampanye di medsos saat masa sosialisasi
"Konten yang masuk kategori dugaan pelanggaran sama saja, misalnya tidak boleh memuat ujaran kebencian dan segala macam," ujarnya.