Cirebon (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berkomitmen mengawasi setiap konten di media sosial (medsos) sebagai langkah untuk mengantisipasi munculnya informasi yang bisa melanggar aturan terkait Pemilu 2024.
"Kita bersinergi dengan instansi terkait, salah satunya yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) terkait penyebaran
hoax," kata Ketua Bawaslu Cirebon Sadaruddin Parapat di Cirebon, Rabu.
Baca juga: Bawaslu Kota Cirebon larang parpol berkampanye di medsos saat masa sosialisasi
Ia menjelaskan sesuai peraturan yang ada, penggunaan media sosial memang diperbolehkan sebagai sarana untuk menyebarkan informasi baik itu perihal profil partai politik (parpol) atau bakal calon legislatif (bacaleg) peserta pemilu.
Namun, pihaknya menggarisbawahi jika konten itu tidak boleh mencantumkan unsur ujaran kebencian dan hal lainnya yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
"Konten yang masuk kategori dugaan pelanggaran sama saja, misalnya tidak boleh memuat ujaran kebencian dan segala macam," ujarnya.
Pada prinsipnya, Bawaslu Cirebon juga mengingatkan kepada seluruh parpol untuk mau bersabar karena tahapan kampanye sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
"Untuk kegiatan atau tahapan kampanye sudah ada, tinggal diikuti dan ada waktunya," katanya.
Dari hasil pemantauan, kata dia, sejauh ini untuk di Kabupaten Cirebon belum ditemukan konten media sosial yang diduga melanggar.
Baca juga: Bawaslu Kota Cirebon tertibkan APS yang berisi kampanye
Kendati begitu, pihaknya tetap membuka ruang kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan konten yang tidak sesuai ketentuan.
"Jadi media sosial juga jadi objek pengawasan kita. Sejauh ini kita belum melihat adanya konten yang melanggar dan belum ada aduan juga. Prinsipnya kalau ada laporan ke kita, pasti ditindaklanjuti," ucap dia