Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengaktifkan layanan Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa) 129 terintegrasi dalam menyikapi peningkatan kasus kekerasan pada perempuan dan anak di provinsi penduduk terpadat itu.
Di mana, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simponi) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jabar tahun 2022 sebanyak 2.001 kasus, mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 ada 1.766 kasus.
"Meski berdasar UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jabar, tahun 2021 sebanyak 500 kasus dan tahun 2022 bertambah menjadi 602 kasus, ini harus menjadi perhatian yang serius," kata Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar Siska Gerfianti di Bandung, Jumat.
Sesuai dengan amanat Presiden, kondisi tersebut harus dijadikan momentum dalam meningkatkan layanan yang cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi.
"Hal itu juga yang menjadi konsentrasi khusus Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dengan terbitnya Instruksi Khusus Pimpinan, dengan tujuan menurunnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jabar, dengan tagline Perempuan dan Anak Juara," ujar Siska.
Dengan aktivasi Sapa 129 terintegrasi ini, diharapkan kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak dapat ditingkatkan sesuai dengan amanat yang didelegasikan kepada Kementerian PPPA, yang di dalamnya memuat enam fungsi layanan.
Enam fungsi layanan Sapa 129 yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
Sebelumnya, dalam aktivasi Sapa 129 terintegrasi serentak di 10 provinsi pada Kamis (5/10) Menteri PPPA Bintang Puspayoga menegaskan, bahwa layanan ini merupakan komitmen pemerintah melayani masyarakat, khususnya dalam upaya penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Jabar aktifkan layanan Sapa 129 atasi peningkatan kekerasan perempuan dan anak
Sabtu, 7 Oktober 2023 7:30 WIB