Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menyatakan telah menangani sebanyak 200 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan selama periode Januari hingga September 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung Uum Sumiati menyebutkan sebanyak 200 kasus tersebut ditangani berdasarkan pengaduan yang diterima serta pemantauan dan pengawasan kasus kekerasan di wilayah Kota Bandung.
Baca juga: Pemkot Bandung mempromosikan 84 kegiatan melalui Calendar Of Event 2025
“Kami telah menangani sebanyak 200 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Angka ini turun dibandingkan dengan tahun kemarin sebanyak 400 kasus, karena berbagai langkah sudah kami lakukan untuk menekan angka kasus kekerasan,” kata Uum di Bandung, Rabu.
Uum mengatakan dari ratusan kasus yang ditangani itu terdiri atas berbagai macam bentuk kekerasan seperti psikis, fisik, seksual, hingga penelantaran.
Dalam menangani kasus tersebut, pihaknya terlebih dahulu menerjunkan petugas asesmen, kemudian memberikan perlindungan fisik maupun hukum serta melakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikis korban.
“Nanti ada asesmen awal oleh bagian konselor umum kami, nanti akan dipilih apa itu harus ditangani dengan pendampingan oleh konselor umum atau harus ke psikolog,” kata dia.
Ia mengungkapkan masyarakat yang mengalami kasus kekerasan dapat menggunakan layanan Senandung Perdana untuk mendapatkan berbagai layanan, seperti pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara korban, mediasi, hingga pendampingan korban tindak kekerasan.
“Senandung Perdana ini memang hanya pelaporan awal. Kalau tindak lanjutnya karena kasus kekerasan ini tidak bisa hanya dengan sistem aplikasi saja. Tetap nanti pada saat tindak lanjut ada metode khusus oleh konselor untuk menangani,” katanya.