Ia menjelaskan perbuatan yang melanggar hukum itu di antaranya membuat, menyimpan, menyebarkan, mempertontonkan, memperbanyak, maupun memperjualbelikan kegiatan pornografi.
Baca juga: Polres Garut dalami motif muda-mudi membuat video asusila di Garut
Kapolres mengatakan dalam kasus itu tidak hanya memproses hukum pemerannya, tapi juga akan menyelidiki lebih lanjut siapa penyebarnya.
"Penyebarnya sedang kita selidiki dari mana penyebarnya," katanya.
Sebelumnya, warga Kabupaten Garut dihebohkan adanya video asusila yang dilakukan sepasang muda-mudi yang tayang langsung di salah satu aplikasi media sosial dengan durasi video 6 menit 35 detik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Garut jerat pemeran video asusila pasal berlapis