Komponen berikutnya adalah untuk kebutuhan logistik, semisal surat suara dan lainnya sekitar 24 persen atau senilai hampir Rp300 miliar.
Baca juga: KPU Jabar: Dana pilkada 2024 sebesar Rp1,15 triliun dengan asumsi ada 4 calon
Sementara sisanya barang dan jasa lainnya, seperti debat kandidat, sosialisasi empat persen, dan kampanye (alat peraga kampanye) lima persen.
Selama periode pilkada, honor PPK dan PPS menjadi tanggung jawab provinsi, sementara untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibiayai melalui anggaran kabupaten/kota setempat.
"Karena kalau tersendiri, pelaksanaan pilgub itu (anggarannya) bisa sampai Rp2 triliun," kata Ketua KPU Jabar periode 2018-2023 Rifqi Ali Mubarok beberapa waktu laku.