Menurut dia, Bawaslu Kota Cirebon berusaha mengedukasi parpol untuk melaksanakan sosialisasi dengan APS yang sesuai. Baik itu isi konten maupun titik pemasangan yang tidak mengganggu ketertiban umum.
"Kalau materi tidak boleh mengandung unsur ajakan atau kampanye. Karena masa kampanye akan dimulai pada 25 hari pasca penetapan DCT pada 3 November. Jadi estimasi tanggal 28 November itu baru boleh masa kampanye," ucap dia.