Bawaslu Kota Cirebon, Jawa Barat menerbitkan alat peraga sosialisasi (APS) milik bacaleg yang diduga melanggar aturan dan dijadwalkan dilakukan instansi terkait pada Senin, 25 September 2023.
"Hari Senin kita bersama Satpol PP dan KPU melakukan penertiban APS di sejumlah tempat," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin di Cirebon, Sabtu.
Ia mengatakan penertiban dilakukan karena beberapa APS itu mengandung muatan kampanye atau lokasi pemasangannya tidak sesuai.
Sejak pekan kemarin, kata dia, Bawaslu Kota Cirebon dan semua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 sudah menyepakati tenggat waktu untuk proses penertiban itu. Namun sampai sekarang tetap ditemukan APS yang tidak sesuai ketentuan.
"Jadi sesuai PKPU 15 tahun 2013, itu kan sosialisasi dijelaskan di sana, bahwa parpol kalau ruang publik ajakan kampanye jangan atau belum diperbolehkan. Karena belum masak kampanye," katanya.
Sementara Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri menyampaikan dari hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kelurahan, terdapat 185 APS yang teridentifikasi melanggar aturan.
"Kami meyakini atau menduga lebih dari itu, cuman kita secara cepat dan efektif serta itu merata di seluruh kecamatan ditemukan," katanya.