"Kalau komitmen fee, saya tidak mengetahui tapi diperintahkan untuk mengambil (fee)," kata Andri Sijabat.
Pada saat persidangan, Andri Sijabat dinilai menyatakan keterangan yang berbelit-belit kepada JPU, membuat Majelis Hakim kembali mengingatkan saksi untuk memberikan keterangan yang benar berdasarkan fakta yang pernah dialami, didengar, atau dilihat langsung.
Baca juga: Dirut PT CIFO divonis 1,5 tahun penjara terkait Bandung Smart City
"Saksi ini sudah disumpah, jadi katakan saja yang sudah anda katakan di dalam BAP," kata Hakim Ketua Hera.
Sebelumnya, Khairur Rijal, Yana Mulyana dan Dadang Darmawan didakwa jaksa telah menerima suap dan gratifikasi dalam pengadaan CCTV dan ISP di Kota Bandung pada proyek Bandung Smart City.
Berita Terkait
Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara terkait suap CCTV Bandung
13 Desember 2023 19:36
KPK limpahkan berkas perkara terdakwa Yana Mulyana akhir Agustus
23 Agustus 2023 14:59
JPU tuntut direktur dan manajer PT SMA penjara 2,5 tahun terkait suap CCTV
23 Agustus 2023 14:27
Dirut PT CIFO dituntut 2 tahun penjara terkait suap ISP Bandung
23 Agustus 2023 14:19
Yudi Cahyadi benarkan usulan CCTV Bandung Smart City saat rapat Banggar
9 Agustus 2023 20:27
Ema sebut Izin tak keluar, Yana Mulyana sudah kadung berangkat ke Thailand
9 Agustus 2023 20:08
Ema beberkan Rp322 juta yang diambil oleh KPK miliknya pribadi
9 Agustus 2023 20:07
Plh Wali Kota Bandung dihadirkan jadi saksi sidang kasus suap Bandung Smart City
9 Agustus 2023 10:23