Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat Kota Bandung termasuk Yana Mulyana telah kadung berangkat ke Thailand, ketika dirinya tahu izin dinas luar negeri mereka tidak dikabulkan.
Hal tersebut dikatakan Ema pada Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih dalam persidangan di Tipikor Bandung mencoba merekonstruksi kasus suap pada proyek Bandung Smart City, dimana Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung melakukan perjalanan ke Thailand dengan fasilitas PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Baca juga: Ema beberkan Rp322 juta yang diambil oleh KPK miliknya pribadi
Dalam persidangan yang dilakukan pada hari Rabu (9/8), Ema mengatakan bahwa awalnya Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana meminta Ema yang memang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membuat surat yang ditujukan pada provinsi untuk dilanjutkan pada Kemendagri dan Setneg terkait perjalanan dinas Yana bersama pejabat lainnya pada 11 Januari 2023 hingga 16 Januari 2023.
"Kami bersurat ke provinsi, kemudian provinsi memperkuat pengantar ke Kemendagri. Di sana lah yang memproses izinnya. Jadi saya di awal," kata Ema.
Namun, kata Ema, dirinya tidak mendapatkan info lagi apakah permohonan tersebut diizinkan atau tidak.
Sampai akhirnya para pejabat Pemkot Bandung itu pergi ke Thailand walau belum ada izin dari pemerintah pusat, dan ketika tahu izin tidak diberikan, Yana dan para pejabat lainnya sudah kadung berangkat dua hari.
"Jadi pak Yana dan beberapa orang lainnya itu kadung pergi yang mulia," ucapnya.
"Saudara kan Sekda paling tidak, apa enggak bisa mengingatkan, ini izin kan belum turun, minta pak Yana untuk tunda dulu atau bagaimana," kata Hera.
"Kan Sekda itu di atas, kalau ini wali kota dan bupati itu kan jabatan politik kan, Sekda itu adalah PNS di Pemda yang tertinggi kan?" ujar Hera lagi.
"Iya yang mulia," kata Ema.
Ketika ditanya apa yang dilakukannya sebagai tindak lanjut, Ema mengaku sepulangnya rombongan dari Thailand, dirinya sempat menegur secara lisan sejumlah pejabat di Pemkot Bandung yang turut pergi bersama Yana, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana.
Hal tersebut dikatakan Ema pada Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih dalam persidangan di Tipikor Bandung mencoba merekonstruksi kasus suap pada proyek Bandung Smart City, dimana Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung melakukan perjalanan ke Thailand dengan fasilitas PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Baca juga: Ema beberkan Rp322 juta yang diambil oleh KPK miliknya pribadi
Dalam persidangan yang dilakukan pada hari Rabu (9/8), Ema mengatakan bahwa awalnya Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana meminta Ema yang memang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membuat surat yang ditujukan pada provinsi untuk dilanjutkan pada Kemendagri dan Setneg terkait perjalanan dinas Yana bersama pejabat lainnya pada 11 Januari 2023 hingga 16 Januari 2023.
"Kami bersurat ke provinsi, kemudian provinsi memperkuat pengantar ke Kemendagri. Di sana lah yang memproses izinnya. Jadi saya di awal," kata Ema.
Namun, kata Ema, dirinya tidak mendapatkan info lagi apakah permohonan tersebut diizinkan atau tidak.
Sampai akhirnya para pejabat Pemkot Bandung itu pergi ke Thailand walau belum ada izin dari pemerintah pusat, dan ketika tahu izin tidak diberikan, Yana dan para pejabat lainnya sudah kadung berangkat dua hari.
"Jadi pak Yana dan beberapa orang lainnya itu kadung pergi yang mulia," ucapnya.
"Saudara kan Sekda paling tidak, apa enggak bisa mengingatkan, ini izin kan belum turun, minta pak Yana untuk tunda dulu atau bagaimana," kata Hera.
"Kan Sekda itu di atas, kalau ini wali kota dan bupati itu kan jabatan politik kan, Sekda itu adalah PNS di Pemda yang tertinggi kan?" ujar Hera lagi.
"Iya yang mulia," kata Ema.
Ketika ditanya apa yang dilakukannya sebagai tindak lanjut, Ema mengaku sepulangnya rombongan dari Thailand, dirinya sempat menegur secara lisan sejumlah pejabat di Pemkot Bandung yang turut pergi bersama Yana, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana.