"Setelah saya tahu tidak ada izin itu, sepulangnya dari Thailand saya langsung memberikan teguran, memang lisan, pada dua orang. Untuk Rijal (Khairur Rijal) saya tidak bertemu dia," ucapnya.
Dengan tidak ada izin dari pemerintah pusat yang berakibat tidak bisa perjalanan tersebut ditanggung oleh APBD, Ema mengaku tidak mempertanyakan lebih lanjut pada pejabat yang ditegurnya.
"Untuk biaya ke Thailand dan akomodasinya kan tidak dari APBD, tahu tidak saudara dari mana itu, bertanya tidak ke pak Kominfo dan Pak Dadang?," tanya majelis hakim.
Baca juga: Ema Sumarna: Pengadaan CCTV Dishub Kota Bandung dibahas dalam Banggar DPRD
"Tidak pernah yang mulia," kata Ema.
Diketahui, Ema Sumarna, bersama dengan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) pada Dishub Kota Bandung Hari Hartawan, dan juga Yudi Cahyadi yang merupakan Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung dari PKS, menjadi saksi dalam sidang lanjutan tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Kota Bandung terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022 untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet, yakni berupa suap sebesar Rp888 juta ke beberapa pihak dan juga memfasilitasi sejumlah pejabat Pemkot Bandung jalan-jalan ke Bangkok, Thailand.
Tiga terdakwa yang disidang, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny.
Untuk tersangka Sony, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ema sebut Izin tak keluar, Yana Mulyana sudah kadung berangkat ke Thailand
Rabu, 9 Agustus 2023 20:08 WIB