Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Direktur Utama PT CIFO SS dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan jaringan internet (internet service provider/ISP).
Jaksa mengungkap bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan suap kepada sejumlah pejabat di Kota Bandung termasuk Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, dengan nilai sebesar Rp186 juta agar dia mendapatkan proyek pengerjaan pengadaan internet di Kota Bandung.
Baca juga: Ema sebut Izin tak keluar, Yana Mulyana sudah kadung berangkat ke Thailand
"Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili, memutuskan satu menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama," ucap Jaksa KPK Tito Jaelani di PN Bandung, Rabu.
Dengan fakta-fakta yang telah diuraikan, lanjut Tito, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun, dengan denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.
"Dua, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara dua tahun dikurangi selama di kurungan, denda Rp100 juta subsider enam bulan," kata dia.
Tito mengatakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan korupsi, sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan dan mengaku bersalah.
Dalam sidang tuntutan itu, SS dinilai telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa mengungkap bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan suap kepada sejumlah pejabat di Kota Bandung termasuk Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, dengan nilai sebesar Rp186 juta agar dia mendapatkan proyek pengerjaan pengadaan internet di Kota Bandung.
Baca juga: Ema sebut Izin tak keluar, Yana Mulyana sudah kadung berangkat ke Thailand
"Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili, memutuskan satu menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama," ucap Jaksa KPK Tito Jaelani di PN Bandung, Rabu.
Dengan fakta-fakta yang telah diuraikan, lanjut Tito, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun, dengan denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.
"Dua, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara dua tahun dikurangi selama di kurungan, denda Rp100 juta subsider enam bulan," kata dia.
Tito mengatakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan korupsi, sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan dan mengaku bersalah.
Dalam sidang tuntutan itu, SS dinilai telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.