"Disampaikan di dalam tuntutan itu adanya permintaan proyek, sama sekali dari fakta persidangan pun tidak ada kesepakatan proyek baik dari kedinasan maupun dari klien kami," kata dia.
Baca juga: Yana Mulyana akui uang pecahan asing yang disita KPK saat OTT miliknya
Karena tidak adanya permintaan proyek dan rencana pemberian uang dari kliennya, ia menyebut terdakwa tidak memiliki niat jahat.
"Klien kami tidak ada mens rea atau niat jahat," kata dia menambahkan.
