Seusai persidangan, Kuasa Hukum dari SS, Wildan Mukhlisin, menyatakan bakal membantah tuntutan dari jaksa melalui nota pembelaan atau pledoi, karena menurutnya ada sejumlah fakta persidangan yang luput dari tuntutan jaksa seperti soal adanya permintaan proyek yang dilakukan oleh kliennya.
"Disampaikan di dalam tuntutan itu adanya permintaan proyek, sama sekali dari fakta persidangan pun tidak ada kesepakatan proyek baik dari kedinasan maupun dari klien kami," kata dia.
Baca juga: Yana Mulyana akui uang pecahan asing yang disita KPK saat OTT miliknya
Karena tidak adanya permintaan proyek dan rencana pemberian uang dari kliennya, ia menyebut terdakwa tidak memiliki niat jahat.
"Klien kami tidak ada mens rea atau niat jahat," kata dia menambahkan.
Dirut PT CIFO dituntut 2 tahun penjara terkait suap ISP Bandung
Rabu, 23 Agustus 2023 14:19 WIB
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirut PT CIFO dituntut dua tahun penjara terkait suap ISP Bandung