Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana mengakui uang dalam pecahan mata uang asing yang disita saat dirinya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 April 2023 lalu, adalah miliknya sendiri.
Hal tersebut dikatakan Yana saat hadir sebagai saksi dalam lanjutan persidangan kasus suap pada proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin ini, setelah JPU KPK menanyakan perihal uang yang disita saat OTT dengan jumlah sekitar Rp390 juta bersama sepatu Louis Vuitton.
Dalam persidangan itu, jaksa menanyakan uang sitaan yang disimpan di ruang kerja hingga kamar tidur di rumah dinas Yana tersebut, yang terdiri mata uang rupiah senilai puluhan juta, kemudian 645 ribu Yen, 1.400 Baht, 14 ribu Dolar Singapura, tiga ribu Dolar AS, dan 2.800 Ringgit Malaysia.
"Bisa dijelaskan uang ini berasal dari mana," tanya jaksa.
Untuk uang rupiah senilai Rp50 juta, Yana menjawab uang senilai itu baru diketahuinya setelah dibuka petugas KPK, dan uang itu berasal dari Kadishub Dadang Darmawan yang disebut Yana dikirimkan Dadang untuk antisipasi kebutuhan THR Yana.
"Uang Rp 50 juta itu saya baru tahu jumlahnya setelah dibuka petugas KPK. Itu pemberian dari Pak Dadang. Ketika memberikan pak Dadang bilang 'khawatir banyak yang meminta THR kepada Pak Wali Kota (Yana Mulyana)," kata Yana dalam persidangan itu.
Sedangkan temuan uang rupiah lainnya disebut Yana ada Rp40 juta, yang diberikan oleh Dirut PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi saat pertama kali bertemu.
Hal tersebut dikatakan Yana saat hadir sebagai saksi dalam lanjutan persidangan kasus suap pada proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin ini, setelah JPU KPK menanyakan perihal uang yang disita saat OTT dengan jumlah sekitar Rp390 juta bersama sepatu Louis Vuitton.
Dalam persidangan itu, jaksa menanyakan uang sitaan yang disimpan di ruang kerja hingga kamar tidur di rumah dinas Yana tersebut, yang terdiri mata uang rupiah senilai puluhan juta, kemudian 645 ribu Yen, 1.400 Baht, 14 ribu Dolar Singapura, tiga ribu Dolar AS, dan 2.800 Ringgit Malaysia.
"Bisa dijelaskan uang ini berasal dari mana," tanya jaksa.
Untuk uang rupiah senilai Rp50 juta, Yana menjawab uang senilai itu baru diketahuinya setelah dibuka petugas KPK, dan uang itu berasal dari Kadishub Dadang Darmawan yang disebut Yana dikirimkan Dadang untuk antisipasi kebutuhan THR Yana.
"Uang Rp 50 juta itu saya baru tahu jumlahnya setelah dibuka petugas KPK. Itu pemberian dari Pak Dadang. Ketika memberikan pak Dadang bilang 'khawatir banyak yang meminta THR kepada Pak Wali Kota (Yana Mulyana)," kata Yana dalam persidangan itu.
Sedangkan temuan uang rupiah lainnya disebut Yana ada Rp40 juta, yang diberikan oleh Dirut PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi saat pertama kali bertemu.