Bandung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis hukuman badan 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Direktur Utama PT CIFO Sonny Setiadi atas kasus proyek Bandung Smart City.
Hera Kartiningsih dalam persidangan itu, mengatakan bahwa Sonny terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan dalam dugaan kasus proyek Bandung Smart City.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Sonny Setiadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan," kata Hera di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin.
Dalam perkara ini, total uang suap yang diberikan Sonny kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bandung senilai Rp186 juta, yang diberikan agar Sonny mendapat proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.
Majelis hakim mengatakan hal yang dinilai memberatkan karena Sonny tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Dalam sidang vonis itu, Sonny dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya dituntut dua tahun penjara.
Seusai persidangan, Kuasa Hukum dari Sonny, Wildan Mukhlisin, menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim dan masih untuk berpikir untuk menyampaikan banding.
"Tentunya ada waktu tujuh hari kita akan berpikir dengan bijak atas putusan yang disampaikan oleh majelis hakim. Kita akan banding ke PT atau menerima putusan ini," ucap Wildan.