Bandung (ANTARA) - Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas ("dibebaskan") oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus suap atas perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah, dengan alat bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Ditemui di luar persidangan, JPU KPK Arif Rahman membenarkan pengadilan memutuskan bahwa alat bukti yang mereka hadirkan tidak kuat, tetapi dia menegaskan bahwa alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.
"Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kami lihat, kami yakin bahwa alat bukti terutama saksi, kemudian petunjuk itu, kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kami sangkakan kepada terdakwa," ujar Arif.
Setelah putusan ini, Arif mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan majelis hakim hari ini, yakni dengan mengajukan banding kasasi.
"Kami masih ada upaya hukum jadi akan mengajukan upaya hukum segera setelah hari ini lapor (pada KPK), akan melakukan kasasi atas perkara ini," katanya.
Gazalba Saleh sendiri didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi.
Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini, diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.