Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.
Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy, dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa Gazalba Saleh melalui perantaraan Prasetio Nugroho.
JPU KPK sendiri, menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar.
Karena Gazalba dinilai telah terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim Agung Gazalba Saleh "dibebaskan" oleh Pengadilan Tipikor Bandung
Hakim Agung Gazalba Saleh "dibebaskan" oleh Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung
Selasa, 1 Agustus 2023 21:24 WIB