Bandung (ANTARA) - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Hakim Agung Gazalba Saleh telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura (SGD) dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Jaksa Penuntut Umum Amir Nurdianto mendakwa Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Amir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Amir menjelaskan mulanya kasus itu berawal dari Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi sebesar Rp45 miliar di KSP Intidana. Namun, di KSP itu terjadi permasalahan keuangan dan Heryanto Tanaka melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana itu.
Setelah laporan diterima dan menempuh proses persidangan, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Budiman. Dari putusan itu, Heryanto Tanaka merasa dirugikan, lalu mengajukan banding dan kasasi.
Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera melakukan serangkaian upaya hukum agar kepentingan Heryanto terpenuhi, yakni menginginkan proses kasasi dikabulkan oleh hakim agung.
Theodorus kemudian menemui Desy Yustria selaku staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) untuk berupaya memuluskan keinginan kliennya itu. Desy pun kemudian menyampaikan keinginan Theodorus ke Nurmanto Akmal selaku staf kepaniteraan lain di MA.