Jakarta (ANTARA) - KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan 5 terdakwa kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Kelima terdakwa itu ialah Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Camat Jatisampurna Wahyudin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
"Jaksa KPK Heradian Salipi, Selasa (24/5), telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Penahanan terhadap kelima terdakwa itu selanjutnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan empat penahanan untuk sementara masih dititipkan di Rumah Tahanan KPK.
Terdakwa Rahmat Effendi dan Wahyudin ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta; sedangkan M. Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana Lutfi ditahan Kavling C1 Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Ali mengatakan tim jaksa menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Para terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut; pertama: Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," jelasnya.