Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang barang rampasan dari terpidana korupsi eks wali kota Bekasi Rahmat Effendi.
"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Jakarta III, akan melaksanakan lelang barang rampasan dalam perkara terpidana Rahmat Effendi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali menerangkan lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 23 April 2024 di kantor KPKNL Jakarta III yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat.
Lelang akan menggunakan sistem open bidding dan penawaran diajukan melalui aplikasi lelang. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa mengakses portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id.
Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 pukul 10.00-12.00 WIB di Rupbasan KPK Jl. Dewi Sartika No.255, RT.1/RW.2, Cawang, Kramat jati, Jakarta Timur.
Ada pun objek lelang tersebut yakni:
1. Dalam 1 paket berupa 1 unit mobil Mercedes Benz/ S 320 warna Hitam Nomor Polisi DK 1972, Nomor Rangka MHL140033OL000218, Nomor Mesin 10499462081054, berikut BPKB Nomor Q-01394212 dan STNK Nomor 21392992.C atas nama Sherra Ingewardhany, serta 1 buah kunci dan 1 handphone Samsung, model SM-G950FD, SN: RR8J40CNBLR dengan harga limit Rp128.520.000,00 dan uang jaminan Rp64.000.000,00.
2. Dalam 1 paket berupa 1 unit handphone Samsung Galaxy A50, nomor model SM-A505F/DS, nomor serial RR8M40KVCPF dan 1 unit handphone Samsung, model SM-A710F/DS dengan harga limit Rp1.062.000 dan uang jaminan Rp500.000.
3. Dalam 1 paket berupa 1 unit handphone Samsung Galaxy A31, nomor model SM-A315G/DS, nomor serial RR8N607YMVD dan 1 unit handphone Samsung Galaxy J7 (2016), nomor model SM-J710FN, nomor serial RR8HB0CVV7Y dengan harga limit Rp1.564.000 dan uang jaminan Rp750.000.