Terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang juga Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi menghadiri sidang pembacaan putusan secara daring di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/10/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada Rahmat Effendi karena terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr