Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menunjuk enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur sebagai Pejabat (Pj) kepala desa menggantikan kepala desa yang bermasalah dan mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif.
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto, di Cianjur Senin, mengatakan empat orang PJ yang ditunjuk menggantikan kepala desa sebelumnya karena berbagai permasalahan.
"Sedangkan dua orang lainnya menggantikan kepala desa yang ikut mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Keenam PJ tersebut sudah diambil sumpah oleh Bupati Cianjur untuk menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa," katanya.
Mereka akan bertugas sampai batas waktu pemilihan kepala desa serentak yang baru dapat digelar tahun 2025, tepatnya setelah Pemilu 2024 selesai dilakukan, atau sampai pemilihan kembali kepala desa sesuai masa jabatan kepala desa lama habis.
Saat ini, tutur dia, enam desa di Kabupaten Cianjur dipimpin bukan kepala desa, namun roda pemerintahan dijalankan Pj kepala desa yang tugas dan fungsinya hampir sama termasuk wewenang dan haknya sebagai kepala desa.
"Keenam desa tersebut, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Desa Campakmulya, Kecamatan Campakmulya, Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Desa Sukajaya, Kecamatan Bojongpicung dan Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi," katanya.
Dendy menjelaskan berdasarkan laporan dari KPU Cianjur, terdapat tiga nama kepala desa yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg pada pemilu 2023, dua orang diantaranya sudah keluar surat pemberhentian dan satu orang lainnya masih dalam proses.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, mencatat tiga orang kepala desa mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024, namun baru dua orang yang sudah menyerahkan surat pengunduran diri.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cianjur Ridwan Abdullah di Cianjur, sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023, bacaleg yang bekerja sebagai kepala desa, anggota TNI/Polri dan ASN harus mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masuk DCT.
Seharusnya surat pernyataan pengunduran diri disampaikan ke KPU lewat Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada saat pengajuan pendaftaran tanggal 1-14 Mei 2023, namun tiga orang berdasarkan laporan warga masih menjabat sebagai kepala desa.
Pihaknya melayangkan pemberitahuan pada pengurus partai politik untuk segera melengkapi persyaratan surat pengunduran diri bacaleg yang masih menjabat sebagai kepala desa di Cianjur, saat ini satu orang bacaleg masih dalam proses pengunduran diri.*
Pemkab Cianjur tunjuk 6 ASN sebagai pejabat kepala desa
Selasa, 12 September 2023 6:30 WIB