Putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap dua terdakwa itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni hukuman selama 2,5 tahun penjara.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Tito Jaelani mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinannya atas vonis tersebut.
"Terkait dengan putusan tadi memang ada perbedaan dengan tuntutan, itu menjadi hal kami untuk melaporkan kepada pimpinan, nanti apakah diambil tindakan diterima putusannya atau kami ajukan banding," kata Tito.
Vonis hukuman terhadap Benny dan Andreas ini lebih tinggi daripada terdakwa lain Direktur PT CIFO Sonny Setiadi dalam kasus suap terkait dengan pengadaan jaringan internet yang divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Direktur/Manajer PT SMA divonis dua tahun soal CCTV Bandung Smart City
Direktur dan Manajer PT SMA divonis 2 tahun soal CCTV Bandung Smart City
Senin, 11 September 2023 19:38 WIB