Bandung (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhadap Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro dengan hukuman 2 tahun penjara terkait dengan suap pengadaan CCTV di Bandung Smart City.
Hakim Ketua Hera Kartiningsih menegaskan bahwa dua terdakwa tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi suap dalam kasus proyek CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," kata Hera di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin.
Majelis hakim menyampaikan kedua terdakwa terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Kota Bandung, termasuk juga Wali Kota nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal senilai Rp585 juta agar PT SMA mendapatkan proyek pengerjaan pengadaan CCTV di Kota Bandung.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa dua Andreas Guntoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata dia.
Terdakwa Benny dan Andreas dinyatakan bersalah dengan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim mempersilakan kepada dua terdakwa untuk melakukan proses banding kepada pengadilan tinggi apabila vonis tersebut dinilai terlalu berat.
"Saudara bisa menerima atas putusan ini atau saudara keberatan atau saudara bisa pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Kalau saudara keberatan, bisa mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi," kata Hera.