Indra menyebutkan tindakan tegas itu dilakukan untuk memberikan efek jera, sehingga praktik tambang ilegal itu tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.
Pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas kegiatan ilegal semacam itu, dan tidak segan memberikan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas.
"Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," katanya.
Baca juga: Polres Majalengka apel siaga pengamanan KTT ASEAN di Bandara Kertajati
Polres Majalengka tertibkan tambang pasir ilegal
Jumat, 8 September 2023 16:15 WIB