Pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas kegiatan ilegal semacam itu, dan tidak segan memberikan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas.
"Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," katanya.
Baca juga: Polres Majalengka apel siaga pengamanan KTT ASEAN di Bandara Kertajati