Cirebon (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon meluncurkan layanan pembuatan paspor elektronik (e-paspor) perdana di Cirebon, Jawa Barat, untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen, sekaligus mengenalkan sejumah keuntungan dari e-paspor.
"Dibandingkan dengan paspor biasa, e-paspor memiliki perbedaan. Biasanya dipakai untuk pergi ke Jepang, karena bebas visa," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Nur Raisha Pujiastuti di Cirebon, Sabtu.
Ia menuturkan e-paspor dilengkapi teknologi chip yang dapat merekam data penggunanya seperti wajah dan sidik jari dengan memakai sistem penyimpanan biometric, sehingga urusan keimigrasian dapat diproses lebih cepat dan efisien.
Menurutnya biaya pembuatan e-paspor berbeda dengan paspor biasa yakni calon pengguna harus membayar sebesar Rp650 ribu, atau sudah sesuai dengan manfaat kelebihannya.
Untuk membuat e-paspor, lanjut dia, masyarakat cukup menyertakan persyaratan seperti KTP, kartu keluarga dan dokumen lainnya, lalu proses pengisian data diri yang bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Cirebon atau lewat aplikasi M-paspor.
"Biaya pembuatannya paspor biasa Rp350 ribu dan e-paspor Rp650 ribu. Bisa dibuat di mana saja, di Jakarta sebelumnya sudah ada, bisa juga lewat aplikasi (M-paspor)," katanya.
Raisha mengatakan pihaknya telah bersinergi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) di Cirebon dan sekitarnya, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan harapan dapat melayani lebih dari 100 pemohon per hari untuk pembuatan e-paspor.
"Kita sosialisasikan juga ke wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan terkait e-paspor," katanya.
Imigrasi Cirebon luncurkan layanan pembuatan paspor elektronik
Sabtu, 2 September 2023 18:57 WIB