Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, memperketat aturan operasional usaha hiburan malam guna menjaga suasana Ramadhan 2026 tetap kondusif serta selaras dengan nilai keagamaan.
“Wali Kota Cirebon sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan para pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon Agus Sukmanjaya di Cirebon, Kamis.
Ia menyebutkan mengatakan aturan tersebut berlaku mulai dua hari sebelum Ramadhan, hingga tiga hari setelah Idul Fitri 1447 Hijriah.
Agus menyampaikan untuk tempat hiburan seperti klub malam, diskotik, pub, karaoke, dan usaha pijat diwajibkan tutup sementara selama periode tersebut.
Penutupan sementara, kata dia, dimaksudkan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan suci.
“Kebijakan tersebut menjadi bentuk kepastian hukum bagi pelaku usaha, agar dapat menyesuaikan kegiatan operasionalnya sesuai ketentuan pemerintah daerah,” katanya.
Agus menuturkan untuk usaha makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan, jasa boga, serta jasa makanan maupun minuman kesehatan tetap diperbolehkan beroperasi.
Namun, ia menyebutkan pelayanan makan di tempat hanya diizinkan mulai pukul 12.00 WIB, sedangkan sebelum waktu tersebut diperkenankan melayani pembelian untuk dibawa pulang.
“Buka boleh dari pagi, tetapi di bawah pukul 12.00 WIB hanya melayani take away dan sebagian etalase harus ditutup,” ujarnya.
Ia mengatakan untuk hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan yang menyediakan fasilitas live music tetap dapat menyelenggarakan pertunjukan dengan ketentuan bernuansa religi.
Selain itu, lanjut dia, para pengisi acara diwajibkan mengenakan pakaian sopan serta membatasi volume suara agar tidak mengganggu masyarakat yang beribadah.
“Kegiatan live music untuk ngabuburit paling lambat berakhir pukul 17.30 WIB dan dapat dilanjutkan pada malam hari mulai pukul 20.30 WIB hingga 22.30 WIB,” katanya.
Pihaknya pun meminta pengelola bioskop di Kota Cirebon untuk memperhatikan konten film yang diputar selama Ramadhan, dengan tidak menayangkan maupun mempromosikan film bertema asusila, pornografi, atau kekerasan.
“Kami berharap penerbitan surat edaran tersebut dapat menjaga suasana Ramadhan di Kota Cirebon tetap khidmat, sekaligus memastikan pelaku usaha tetap dapat beroperasi sesuai aturan yang berlaku,” ucap dia.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026