Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan bahwa upaya perlindungan korban, khususnya perempuan dan anak korban tindak pidana harus dilakukan secara komprehensif.
"Langkah-langkah yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penanganan di ranah hukum ketika menjadi korban tindak pidana saja, tapi harus melakukan penanganan di ranah sosial," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakannya dalam acara Peringatan Hari Ulang Tahun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Ke-15.
Menurut dia, hal ini berkaitan dengan upaya rehabilitasi sosial dan pemberdayaan bagi korban tindak pidana agar mereka tidak lagi menjadi korban yang berulang serta memiliki harapan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan berarti di tengah masyarakat.
Bintang Puspayoga mengatakan dalam mewujudkan perlindungan bagi perempuan dan anak korban tindak pidana, maka tidak dapat dilakukan secara parsial, namun perlu dilakukan bersama-sama melalui kolaborasi antarkementerian/lembaga (K/L) dan masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri: Upaya perlindungan korban tindak pidana harus komprehensif