Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan upaya pencegahan perkawinan anak harus dengan melibatkan berbagai pihak, seperti lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat, media massa, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat.
"Upaya pencegahan perkawinan anak yang kita lakukan ke depan harus lebih terstruktur, holistik, dan integratif, memadukan kerja sama antar sektor, termasuk menggandeng berbagai pihak," kata Bintang Puspayoga dalam acara bertajuk Peluncuran Laporan Studi Dispensasi Kawin, di Jakarta, Senin.
Bintang Puspayoga mengatakan penurunan angka perkawinan anak menjadi salah satu dari lima isu prioritas perempuan dan anak tahun 2019-2024 yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Namun sejumlah upaya yang sudah dilakukan untuk menghapus praktik perkawinan anak nyatanya belumlah cukup," kata dia.
Dikatakannya, Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengatur batasan minimum usia perkawinan menjadi 19 tahun, menurutnya, tidak serta merta mengakhiri fenomena perkawinan anak.
Menteri PPPA sebut cegah perkawinan anak harus libatkan banyak pihak
Senin, 19 Juni 2023 20:02 WIB