Bahkan terdapat aturan yang menjadi celah yang memperlebar kompleksitas pencegahan perkawinan anak, seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Tingginya angka perkawinan anak menjadi ancaman besar bagi anak-anak Indonesia, karena juga berdampak pada ancaman kesehatan reproduksi perempuan, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, putus sekolah, kematian ibu hamil dan melahirkan, angka kematian bayi, meningkatnya kasus stunting, bahkan memperbesar peluang terjadinya kemiskinan antar generasi.
Menteri Bintang Puspayoga pun berharap sinergi dan kolaborasi banyak pihak dalam upaya mencegah perkawinan anak demi menuju Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PPPA: Cegah perkawinan anak harus libatkan banyak pihak
Menteri PPPA sebut cegah perkawinan anak harus libatkan banyak pihak
Senin, 19 Juni 2023 20:02 WIB