Proses pelaksanaan SSGD pun dilakukan sesuai pedoman bawaslu, di mana peserta mulai memasuki ruangan tepat di pukul 08.00 WIB, setelah sebelumnya mendapatkan nomor urut per Kabupaten, dan juga nomor urut masing-masing peserta untuk bergiliran menjadi moderator dengan tema yang sudah ditentukan oleh Bawaslu RI.
Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat berperan sebagai pengamat diskusi dalam SSGD, di mana sesi diskusi yang dilaksanakan selama 60 menit per Kabupaten/Kota ini dipandu oleh Pemandu Agenda (PA).
Baca juga: Bawaslu Jabar awasi implementasi aturan baru caleg perempuan
Tahapan seleksi yang dilaksanakan sampai 8 Agustus 2023 ini, ialah guna memilih nantinya lima atau tiga orang anggota terpilih yang nantinya akan dilantik langsung oleh Ketua bawaslu Republik Indonesia sebagai anggota bawaslu Kabupaten/Kota Periode tahun 2023-2028.