Bandung (ANTARA) -
"Jadi, untuk keterwakilan perempuan, sesuai dengan peraturan di PKPU, karena ada pembulatan ke bawah, hampir semua sudah; tapi dengan keputusan baru pembulatan ke atas, maka ada sejumlah partai politik yang harus merevisi syarat keterpenuhan harus 30 persen," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Baca juga: 155 peserta ikuti tes tulis rekrutmen anggota Bawaslu Jawa Barat
Proses pendaftaran bakal caleg DPRD Provinsi Jawa Barat sudah dimulai sejak 1 Mei 2023 dan akan ditutup pada Minggu (14/5) di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat.
Oleh karena itu, lanjut Abdullah, terdapat beberapa aspek yang tidak akan luput dalam pengawasan Bawaslu pada proses pendaftaran tersebut, salah satunya fokus pada berkas bakal caleg dari partai politik.
"Selanjutnya, kami mengidentifikasikan autentikasi dokumen calon atau keabsahannya," tambahnya.
Pada pemeriksaan tersebut, lanjutnya, akan diketahui apakah ada atau tidak bakal caleg yang menggunakan ijazah palsu dan lain sebagainya.
Menurut Abdullah, hitungan KPU ada wilayah dapil yang harus merevisi syarat keterwakilan perempuan karena belum sesuai dengan ambang batas 30 persen pembulatan ke atas. Apabila syarat tersebut belum terpenuhi, maka akan diberikan ruang perbaikan untuk parpol melengkapi syarat 30 persen tersebut.
"Tentunya, ini akan menjadi pengawasan prioritas kami, khususnya keterwakilan 30 persen. Syarat-syarat di setiap dapil, kalau itu sudah terpenuhi, maka bisa mengusulkan bakal calon," jelasnya.