Hal lain yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu ialah mengenai bakal calon yang merupakan mantan narapidana. Bakal caleg mantan narapidana berhak mencalonkan diri, namun harus mendeklarasikan bahwa pernah terhukum dan pendaftarannya dilakukan setelah lima tahun dinyatakan bebas.
"Kemudian, aspek-aspek khusus yang ada dalam undang-undang maupun PKPU misal terpidana yang diancam hukuman lima tahun juga terpidana korupsi ini penting. Kami lihat soal keabsahan persyaratan mereka jika ada bakal calon yang punya background semacam itu," kata Abdullah.
Baca juga: Pendaftaran komisioner Bawaslu Jabar diperpanjang khusus untuk perempuan
Mantan narapidana yang menjalani hukuman lima tahun atau lebih berdasarkan putusan MK boleh mencalonkan diri setelah lima tahun dinyatakan bebas.
"Dan mereka, kalau pun terpidana, harus declare, menyatakan, mereka pernah mendapatkan putusan pidana. Serta kalau pun akan maju lagi, maka atas dasar putusan MK ada peraturan," tambahnya.
Dia juga berharap dalam proses identifikasi kelengkapan persyaratan pencalonan bakal caleg DPRD dan DPD di KPU Jawa Barat lebih terbuka soal akses dokumen.
"Proses identifikasi berkas itu setelah pendaftaran ditutup pada 14 Mei. Setelah itu, kami mulai mengidentifikasi berkas-berkas tersebut untuk diketahui terkait keabsahan dokumen, keterwakilan perempuan, dan ada tidaknya bakal calon yang telah menjalani masa hukuman lima tahun," ujar Abdullah.
Bawaslu Jabar awasi implementasi aturan baru caleg perempuan
Jumat, 12 Mei 2023 16:41 WIB