Polisi: Proses laporan dugaan penghinaan presiden sesuai SOP
Jumat, 4 Agustus 2023 13:24 WIB
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa laporan penghinaan Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun termasuk delik biasa.
Hal itu disampaikan oleh Ade Safri saat ditanya alasan mengapa pihaknya tidak menggunakan delik aduan pada kasus tersebut.
"Karena dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh para pelapor di tiga Laporan Polisi yang dibuat terhadap terlapor RG dan RF, sebagaimana diatur dalam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU No 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, semuanya merupakan delik biasa, " katanya saat dikonfirmasi, Jumat.
Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menambahkan pengertian delik biasa adalah suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban.
"Kesimpulannya adalah dugaan tindak pidana apa yang dilaporkan oleh masyarakat, maka itulah yg akan ditindaklanjuti oleh Polri (penyelidik dan penyidik) melalui serangkaian upaya penyelidikan (mencari dan menemukan peristiwa pidana) dan penyidikan (cari dan kumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan mengungkap tersangkanya), " ucap Ade Safri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi sebut proses laporan dugaan penghinaan presiden sesuai SOP