Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyebut laporan mengenai kasus dugaan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun ke penegak hukum, sudah sesuai prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP).
"Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan laporan polisi serta tindak lanjutnya, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, terkait alasan polisi bergerak cepat dalam memproses dan mengusut laporan tersebut, Jumat.
Ade menjelaskan SOP tersebut adalah setelah pelapor membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Laporan Polisi (LP) diterima oleh penyidik maka langkah awal yang dilakukan adalah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dibawa pelapor saat itu.
"Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT, " katanya.
Ade menyebut semua berlaku sama dan tidak ada pembedaan terkait hal tersebut karena polisi memegang prinsip akses terhadap keadilan (access to justice).
"Yaitu akses terhadap keadilan merupakan prinsip dasar dalam negara hukum yang menggambarkan bagaimana warga negara harus memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum dalam konteksnya, " kata Ade.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Refly Harun.