"Temuan awal kan 4.791 kasus, modusnya kami temukan langsung di verifikator sekolah-sekolah. Jadi 89 ini tindaklanjut by sistem. Pada tahap awal kami sudah bekerja tetapi memang masih ada yang lolos. Ini yang kami dalami," kata dia.
"Verifikator terbatas waktu, ada yang daftar di akhir. Semakin banyak, bisa jadi (akibat) kejadian yang sekarang. Kami sudah coba untuk tidak kecolongan," kata dia.
Baca juga: Disdik Jabar minta KCD pantau kasus siswa SMA Lembang positif narkoba
Terkait ke-89 kasus ini, ia menegaskan Disdik Jabar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap anak.
Pihaknya akan memberi jangka waktu selama satu tahun, hingga tahun ajaran berakhir bagi yang terbukti bersalah untuk pindah sekolah.
"Di dalam Pergub kami bisa melakukan pembatalan, untuk dokumen tidak asli. Tapi kami kedepankan perlindungan terhadap anak. Kami akan membuka ruang, siswa tetap bisa sekolah di tempat tersebut dan selanjutnya keluar atau bisa juga langsung menyekolahkan di sekolah lain," demikian Wahyu Mijaya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disdik Jabar temukan 89 kasus pemalsuan kartu keluarga saat PPDB