Tapi upaya banding di PT juga kandas, Steven Phartana tetap kalah dan Majelis Hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul dengan anggota Catur Iriantoro dan Barmen Sinurat, kembali menolak gugatan tersebut dan diputus pada 14 Februari 2023.
Di tengah proses hukum yang berlanjut seperti adanya kasasi dan gugatan di PN Bandung oleh yayasan, pemkot berencana menyegel dan mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli 2023.
Penyegelan dilakukan setelah Pemkot Bandung mengatakan jika Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak pajak ke pemerintah daerah senilai Rp17,1 miliar hingga April 2023.
Dalam hal ini, pihak Pemkot Bandung sudah melakukan langkah-langkah pengamanan lahan Kebun Binatang Bandung.