Sebelumnya, soal pengelolaan Kebun Binatang Bandung, Yayasan Margasatwa Tamansari mempertanyakan pengalihan pengelolaan pada PKBSI.
Pihak yayasan diwakili kuasa hukumnya, Edi Permadi, mengatakan PKBSI sebuah perkumpulan sehingga bukan lembaga yang boleh mengelola kebun binatang.
"Ada apa gerangan sehingga harus menunjuk PKBSI yang memang PKBSI ini bukan lembaga yang boleh mengelola kebun binatang. PKBSI hanya perhimpunan, tidak boleh melakukan pengelolaan kebun binatang karena pengelolaan harus lembaga yang memiliki izin konservasi. Bahkan Yayasan Margasatwa Tamasari juga bagian dari PKBSI," kata Edi, Senin (3/7).
Perseteruan ini bermula dari pria bernama Steven Phartana menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021. Saat itu, ia mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 12,225 hektare.
Ia mengaku sebagai pemilik lahan yang terletak di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu dengan membawa modal berupa kepemilikan Girik C Nomor 417 Persil 12.D.IV, Persil 13.D.IV dan Persil 14.D.IV.
Dalam perkara tersebut, Steven Phartana menggugat tiga pihak, yang pertama adalah Pemkot Bandung sebagai tergugat I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat II, serta Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tergugat III.