Agar korban mau berangkat, kedua tersangka membujuknya dengan iming-iming uang bonus Rp5 juta dan juga selama bekerja di Malaysia akan digaji Rp5 juta/bulan.
Namun, kenyataannya uang bonus yang diterima korban dijadikan sebagai utang oleh tersangka dan harus mengembalikannya dengan upah korban selama bekerja di Malaysia dipotong.
Kedua korban diberangkatkan ke Malaysia pada November 2022, parahnya selama bekerja SR kerap mengalami kekerasan yang dilakukan oleh agensi di Malaysia. Sementara Er harus bekerja tanpa upah sepeser pun.
Karena tidak tahan akhirnya korban meminta bantuan keluarganya di Sukabumi dan melaporkan kasus ini kepada pihak Polres Sukabumi dan berhasil dipulangkan pada Maret 2023. Dari tangan tersangka disita satu unit handphone merek Infinix, Iphone 13 Promax dan KTP.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp600 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi Sukabumi tangkap empat perempuan sindikat TPPO ke luar negeri