"Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
Pihaknya meminta orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak karena pelaku pelecehan terhadap anak dan perempuan rata-rata dikenal dan dekat dengan korban baik tetangga, saudara bahkan ayah tiri, sehingga mereka dapat dengan mudah melancarkan aksinya.
"Pengawasan dan perhatian khusus orang tua menjadi cara jitu agar anak dan perempuan terhindar dari korban pelecehan seksual atau pemerkosaan," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur berhasil ringkus dua pembacok remaja selang sehari
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap pelaku pelecehan terhadap anak tiri dan anak kandung
Pelaku pelecehan terhadap anak tiri dan anak kandung ditangkap Polres Cianjur
Senin, 3 Juli 2023 15:51 WIB