Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak tiri dan anak kandungnya, IR (50) warga Kecamatan Bojongpicung, hingga anak tirinya mengalami trauma berat sehingga menolak pulang ke rumah dan bekerja di luar negeri.
Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto di Cianjur Senin, mengatakan terungkap nya kasus pelecehan yang dilakukan IR setelah anak tirinya yang memilih bekerja keluar negeri menolak untuk pulang meski kontraknya telah habis karena kerap mendapat pelecehan dari ayah tirinya.
Baca juga: Polisi Cianjur tangkap pemerkosa anak tiri sampai hamil
"Anaknya menjawab masih trauma dengan perbuatan IR yang kerap melakukan pelecehan seksual, sehingga Muslihah ibu korban menanyakan hal tersebut pada suaminya dan mengakui perbuatannya termasuk terhadap anak kandungnya buah pernikahan mereka," katanya.
Ibu korban yang mendapat pengakuan itu, langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Bojongpicung, petugas yang mendapat laporan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan dan kasusnya di limpahkan ke Mapolres Cianjur.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak tirinya di tahun 2021-2022 dan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 13 tahun sejak tahun 2022 sampai akhirnya perbuatan bejat nya terungkap.
Pelaku pelecehan terhadap anak tiri dan anak kandung ditangkap Polres Cianjur
Senin, 3 Juli 2023 15:51 WIB