Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap pelaku Wawan S (59) warga Kecamatan Sukanagara ayah tiri yang memperkosa anak tirinya sampai hamil, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Kapolsek Sukanagara AKP Tio di Cianjur Rabu, mengatakan terungkap nya perbuatan pelaku yang sudah berlangsung sejak lama, setelah ibu kandung korban memergoki suaminya hendak memperkosa korban di dalam kamar mandi rumahnya.
"Ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, selama satu tahun lebih korban merahasiakan perbuatan bejat ayah tirinya karena kerap mendapat ancaman dari pelaku," katanya.
Mendapati laporan dari pihak keluarga, petugas langsung menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, di hadapan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya yang sudah berlangsung selama satu tahun terakhir sehingga anak tirinya yang di bawah umur hamil 4 bulan.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukanagara sebelum dilimpahkan ke Polres Cianjur, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya memperkosa anak di bawah umur sampai hamil.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 294 KUHP dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Tio.
Tio menambahkan, untuk pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur, agar pemulihan dapat diberikan terhadap korban yang mengalami trauma berat ditambah sedang hamil.
"Kami akan memberikan pendampingan terhadap korban setelah mendapat petunjuk dari pimpinan," katanya.
Polisi Cianjur tangkap pemerkosa anak tiri sampai hamil
Rabu, 28 Juni 2023 19:30 WIB