Sebagai bagian dari Plan International Inc., organisasi sosial itu memang memiliki program utama terkait sponsor bagi anak. Yayasan ini telah membina 36 ribu anak perempuan dan laki-laki di Nusa Tenggara Timur, dengan lima komitmen untuk memenuhi hak dasar mereka, yaitu hak atas akta kelahiran, vaksin dasar, air bersih, sanitasi, dan kebersihan, juga pendidikan.
Organisasi sosial itu bekerja di delapan provinsi melalui tujuh program tematik, yaitu Pencegahan Gagal Tumbuh Anak, Penghapusan Kekerasan terhadap Anak dan Kaum Muda, Kesehatan Remaja, Ketenagakerjaan dan Kewirausahaan Kaum Muda, Sekolah Tangguh, Kesiapsiagaan Bencana dan Respons Kemanusiaan yang Responsif Jender, serta Resiliensi Iklim yang Dipimpin oleh Kaum Muda.
Program-program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan, agensi, dan gerakan sosial yang melibatkan dan menargetkan agar tiga juta anak perempuan mendapatkan kekuatan yang setara, kebebasan yang setara, dan representasi yang setara.
Evaluasi peraturan
Selain yayasan itu, dua lembaga riset lainnya turut menyampaikan hasil penelitian terkait dispensasi perkawinan anak.
Koalisi 18+ menganalisis lebih mendalam mengenai putusan dispensasi berdasarkan dokumen hasil keputusan perkara dispensasi di pengadilan negeri.
Sedangkan Wahana Visi Indonesia menganalisis faktor penentu keberhasilan menunda pernikahan sampai di atas 18, dengan cara membandingkan orang yang menikah di usia anak dengan yang tidak.
Berbagai studi ini mengindikasikan perlunya evaluasi implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Perma No. 5/2019).
Plan Indonesia juga meminta Mahkamah Agung bahwa hakim yang memutuskan perkara dispensasi kawin, wajib memiliki sertifikat hakim anak dan perspektif anak dan kesetaraan jender.
Selain itu, Mahkamah Agung perlu meningkatkan jumlah dan kualitas hakim melalui pelatihan ataupun bimbingan teknis tentang perempuan berhadapan dengan hukum atau bersertifikat sistem peradilan pidana anak. Harapannya pada masa yang akan datang, seluruh hakim yang memutuskan permohonan dispensasi kawin sudah berkualifikasi hakim anak.
Upaya pencegahan
Dalam melihat fenomena perkawinan anak, maka upaya pencegahan yang dilakukan harus lebih terstruktur, holistik, dan integratif dengan memadukan kerja sama antarsektor.
Spektrum - Mencermati fenomena dan dinamika perkawinan anak di Tanah Air
Oleh Ahmad Faishal Adnan Selasa, 20 Juni 2023 11:30 WIB