Bandung (ANTARA) -
Baca juga: Kemenkumham Jabar prediksi UMKM daftarkan merek meningkat tahun ini
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku competent authority terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan penyederhanaan proses legalisasi dokumen melalui hadirnya layanan Apostille," kata Andika dalam sosialisasi layanan Apostille di Kabupaten Bandung Barat, Senin.
Dia menjelaskan layanan itu memudahkan masyarakat untuk memenuhi pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, hingga segel resmi dalam suatu dokumen publik.
Menurutnya pengesahan itu bisa dicocokkan terhadap spesimen 74 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkrip nilai, akta notaris, serta dokumen publik lainnya.
"Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 122 negara konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat," kata dia.