Bandung (ANTARA) -
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya di Bandung, Kamis, menjelaskan bahwa dari 17.016, sebanyak 16.725 narapidana mendapat remisi umum(RU-I) atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan.
Sedangkan yang mendapat remisi umum II(RU-2) atau yang akan bebas sebanyak 291 narapidana.
"Remisi yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, minimal sudah menjalani pidana enam bulan untuk tindak pidana umum," ujar Andika di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung.
Dari total yang mendapatkan remisi HUT RI ke-78 di Jawa Barat pada tahun ini, ada 8.443 narapidana terkait perkara korupsi, narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal logging, trafficking, dan pencucian uang.
Untuk semua narapidana yang terkait dengan kasus-kasus tersebut termasuk perkara terorisme, korupsi dan pencucian uang, kata Andika, diberikan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012.
"Jadi semua kasus ketika memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi, itulah yang namanya nondiskriminatif," katanya menambahkan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, yang turut hadir dalam acara itu, meminta narapidana yang sudah bebas agar tidak mengulang perbuatannya sehingga merugikan diri sendiri.