Bandung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat mencatat sebanyak 16.336 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di lapas dan rutan provinsi setempat mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Robianto mengatakan pemberian remisi itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-307 tanggal 07 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan.
Pewarta: Rubby Jovan PrimanandaEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.