Bandung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat mencatat ada sebanyak 16.772 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi HUT Ke-79 RI.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” kata Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Robianto di Bandung, Sabtu.
Pada tahun 2024, dari 16.772 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 16.395 narapidana mendapatkan Remisi Umum I dan 378 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II.
Dia menjelaskan Remisi Khusus I itu merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.
Sedangkan Remisi Khusus II menurutnya merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Menurutnya, para warga binaan itu mendapat remisi yang beragam mulai dari satu hari hingga enam bulan.
“Lapas terbanyak yang memberikan remisi bagi narapidana yakni Lapas Kelas IIA Cibinong sebanyak 1.263 narapidana, Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak 1.154 Narapidana, dan Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 1.111 narapidana,”
Sementara itu, 119 anak binaan diusulkan menerima PMPU (Pengurangan Masa Pidana Umum) dengan rincian 115 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan empat anak menerima PMPU II (langsung bebas).
Robi mengatakan bahwa pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.