Bandung (ANTARA) - Sebanyak 51 orang anak yang tengah menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung mengusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam menyambut momen Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2023 ini.
"Dalam menyambut hari anak nasional ini, kami mengusulkan 51 orang mendapatkan remisi dengan jangka waktu yang beragam, bahkan ada yang sudah bisa langsung bebas," kata Kepala LPKA Kelas II Bandung Retno Yunihardiningsih di Bandung, Selasa.
Baca juga: Lapas Cirebon berikan penghargaan petugas gagalkan penyelundupan narkoba
Secara rinci, Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Kelas II Bandung Dadang Sumardi menjelaskan bahwa dari usulan 51 orang, sebanyak 40 orang mendapatkan remisi satu bulan, empat orang mendapatkan remisi dua bulan, dan tujuh orang mendapatkan remisi tiga bulan.
Dari 51 orang tersebut, kata Dadang, sebanyak tiga orang di antaranya langsung bebas, sementara sisanya masih memiliki waktu pembinaan yang harus dijalani.
"Tiga anak yang langsung bebas itu, akan terjadi pada tanggal 23 Juli atau tepat saat perayaan Hari Anak Nasional," ucapnya.
Dalam momen Hari Anak Nasional, LPKA Kelas II Bandung bersama dengan sejumlah mitra-nya seperti Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Jawa Barat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat, serta berbagai pihak lainnya, melaksanakan peringatan Hari Anak Nasional pada hari Rabu ini.
51 anak di LPKA Bandung usul dapat remisi Hari Anak Nasional
Selasa, 18 Juli 2023 17:52 WIB