Kota Bandung (ANTARA) - Sebanyak 101 anak yang tengah menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung, Jawa Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam menyambut Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2024.
Kepala LPKA Bandung Mali Jumali menjelaskan dari remisi yang diberikan kepada 101 anak binaan tersebut, satu orang diantaranya langsung bebas.
Baca juga: 51 anak di LPKA Bandung usul dapat remisi Hari Anak Nasional
“Dari semuanya, hanya ada satu anak yang langsung bebas. Orang tuanya datang ke sini, menjemput. Suasananya ramai, mereka juga terharu dan antusias karena sebelumnya belum tahu mengenai remisi ini, jadi sangat senang dengan pemberian remisi," kata Mali di Bandung, Rabu.
Mali menjelaskan ratusan warga binaan yang mendapat potongan masa tahanan beragam, seperti 72 anak mendapat potongan sebulan, 12 anak mendapat potongan dua bulan, dan 17 anak mendapat potongan tiga bulan.
“Untuk alasan pemberian potongan itu dari pusat yang menentukan. Kami hanya mengusulkan saja, kalau yang dapat remisi itu ada ketentuannya yakni berkelakuan baik, mematuhi tata tertib, aktif dalam melaksanakan pembinaan,” katanya.
Sebelum anak mendapat remisi hingga akhirnya bebas, kata Mali, anak binaan tersebut dipastikan telah mendapat pembekalan dari LPKA seperti pembekalan seputar agama, pengetahuan, hingga kesenian dan keterampilan.