Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur Jawa Barat mulai menerapkan aturan jam malam bagi pelajar atau anak usia sekolah mulai tingkat SD, SMP, dan SMA secara resmi, sehingga mereka yang terjaring akan mendapat pembinaan di barak militer.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin di Cianjur Rabu mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) gubernur Jawa Barat dan diperkuat Surat Edaran Bupati Cianjur dan Disdikpora Cianjur

"Penerapan jam malam bertujuan untuk membatasi aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari demi menjaga ketertiban dan keamanan, sehingga tidak ada lagi anak usia sekolah berkeliaran di atas jam 21:00 WIB," katanya.

Pengecualian, katanya, bagi anak yang didampingi orang tua atau yang sedang melakukan kegiatan yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan seperti kegiatan ekstrakulikuler, pramuka, dan PMR.

Sedangkan dalam penerapan razia dilakukan bersama petugas gabungan mulai dari Dinas Pendidikan, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan TNI/Polri menyasar sejumlah tempat keramaian.

“Kita mengedepankan pendekatan persuasif pada masyarakat, sehingga setelah diberlakukan jam malam terhadap anak usia sekolah tidak ada lagi yang berkeliaran setelah pukul 21:00 WIB, bahkan sejak tanggal 2 Juni tim sudah mulai menggelar patroli," katanya.



Pewarta: Ahmad Fikri
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026